HOME / Tulisan

Menghukum Anggota KPU yang Bersalah Hingga Harus PSU

3 Mar 2025

Menghukum Anggota KPU yang Bersalah Hingga Harus PSU

Dua belas daerah harus menggelar pemungutan suara ulang. Menurut MK, KPU daerah tersebut salah menerapkan persyaratan calon. Tidak ada sanksi jika KPU menunggu DKPP.

Senin (24/2) lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PH Pilkada 2024) terhadap 24 daerah. Mereka diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dari 24 daerah tersebut, separuhnya atau 12 daerah diharuskan menggelar PSU karena salah dalam menerapkan ketentuan tentang syarat calon. Singkatnya, ada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat tetapi oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat.

Akibatnya, harus dilakukan pemungutan suara ulang karena pilkada sebelumnya diikuti oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak sah. Tentu PSU harus dilakukan di semua TPS sehingga statusnya sama dengan pilkada ulang. Negara harus menanggung biaya lagi.

Jika KPU daerah tidak benar dalam menyaring pemenuhan persyaratan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka ada dua kemungkinan.

Pertama, peraturan KPU atau surat edaran KPU atau petunjuk KPU salah, atau setidak-tidak kabur dan sulit dipahami. Jika ini yang terjadi, maka anggota KPU harus diberikan sanksi. Kedua, KPU daerah yang memang salah menerapkan peraturan atau mengabaikan petunjuk KPU sehingga mereka pantas disanksi.

Bagaimana sanksi itu dijatuhkan? Jawabnya lewat mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu, dengan jalan melaporkan mereka ke DKPP. Sejauh ini DKPP sudah memecat empat anggota KPU Kota Banjarbaru. Belum ada tanda-tanda anggota KPU dan KPU 11 daerah lainnya dilaporkan ke DKPP.

Jika sampai tidak ada yang melaporkan, mereka aman. Tetap menjadi penyelenggara PSU bahwa bisa terpilih lagi periode berikutnya. KPU sebagai pihak yang mengangkat anggota KPU daerah mestinya bisa memberikan sanksi administrasi, memberi peringatan sampai pemecatan. Namun mereka tidak melakukannya. Alasannya, menunggu putusan DKPP. Jadi lingkaran setan kan.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto