HOME / Tulisan

Ganti Pasangan Calon Mudah, Gerakkan Pemilih Sulit

10 Mar 2025

Ganti Pasangan Calon Mudah, Gerakkan Pemilih Sulit

Partai-partai politik akan mengajukan pasangan calon baru untuk pemungutan suara ulang (PSU) menjelang jam penutupan Senin (10/3). PR beratnya adalah menggerakkan pemilih agar mau memberikan suaranya kembali.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 12 daerah untuk melakukan PSU dengan terlebih dahulu melakukan penggantian calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat.

Ke-12 daerah itu adalah Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digul, Tasikmalaya, Pesawaran, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Perigi Mountong, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.

Meski sampai sehari sebelum penutupan pendaftaran belum banyak partai politik yang mengajukan calon pengganti, namun diyakini pada hari terakhir, yaitu Senin (10/3), partai-partai politik akan datang mengajukan calon pengganti.

Masalah besar yang dihadapi PSU adalah menggerakkan pemilih agar mau datang kembali ke TPS untuk memberikan suara. Pengalaman sebelumnya menunjukkan, jumlah pemilih yang hadir kembali ke TPS bisa turun sampai 50%.

Masalah kali ini lebih berat karena KPU tidak memiliki dana cukup untuk melakukan sosialisasi. Dana yang tersedia hanya untuk mengadakan logistik (surat saura dan perlengkapannya) serta membayar honor petugas.

Partai-partai politik juga sudah kehabisan tenaga untuk menggerakkan pemilih. Harapan satu-satunya dibebankan kepada pasangan calon. Namun sepertinya tidak semua pasangan calon akan bergerak. Pasangan calon yang pilkada lalu kalah cenderung kehilangan semangat, selain sudah kehabisan dana.

Inilah harga yang harus dibayar oleh keteledoran atau kesalahan penyelenggara pemilu, khususnya KPU daerah: hilangnya hak memilih, karena pemilih sudah capek datang ke TPS. Siapapun yang terpilih, legitimasinya berkurang. Karena itu sudah seharusnya mereka yang teledor dan salah dijatuhi sanksi.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto