Kontroversi RUU TNI mengingatkan pada langkah-langkah taktis politik tentara masuk DPR/DPRD tanpa harus mengikuti pemilu. Partai politik punya pilihan rasional: lebih baik kasih kursi gratis daripada diambil semuanya.
Setelah sukses membubarkan PKI dan berhasil melucuti kekuasaan Presiden Soekarno, para pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang disokong oleh sejumlah intelektual merancang sistem politik yang stabil demi pembangunan ekonomi.
Rezim Orde Baru menyadari tanpa legitimasi politik kekuasaan gampang digoyang. Maka mereka menyiapkan pemilu untuk mengisi DPR/MPR, lembaga tinggi dan tertinggi negara yang disebut UUD 1945. Agar DPR/MPR bisa dikontrol, tentara menyiapkan Sekber Golkar untuk mengikuti pemilu.
Atas rekomendasi Seminar AD yang dihadiri sejumlah intelektual dari Jakarta dan Bandung, rezim militer menawarkan sistem distrik untuk pemilu DPR/DPRD. Yang dimaksud sistem distrik adalah sistem pemilu yang menyediakan satu kursi perwakilan pada setiap daerah pemilihan. Nama sebenarnya adalah sistem pemilu mayoritarian atau sistem pemilu mayoritas/pluralitas.
Tentu saja usulan tersebut ditolak oleh partai-partai politik peserta Pemilu 1955 yang masih eksis saat itu (dikurangi Partai Masyumi dan Partai Sosial Indonesia (PSI) dibubarkan Soekarno, serta Partai Komunis Indonesia (PKI) dibumihanguskan oleh tentara). Mereka bersikeras mempertahankan sistem pemilu proporsional
Mengapa partai-partai bersikeras menolak sistem pemilu mayoritarian yang ditawarkan rezim Orde Baru? Jawabnya jelas: mereka takut kehilangan banyak kursi, bahkan bisa semua kursi jika harus berhadapan dengan Sekber Golkar pada setiap daerah pemilihan.
Maka tempuhlah jalan kompromi. Jenderal Soeharto dkk setuju tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional. Sebagai komposisinya, TNI mendapatkan kursi gratis di DPR/DPRD, dengan dalih demi menjaga kemurnian pelaksanaan UUD 1945. Sejak itu, praktik Dwifungsi ABRI tidak hanya menempati jabatan birokrasi dan BUMN, tetapi juga lembaga perwakilan rakyat.