Naskah dibacakan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa 17 Desember 2019 sebagai Keterangan Ahli Pemohon dalam Perkara No 55/PUU-XVII/2019. Pemohon adalah Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bersama naskah ini disertakan buku berjudul Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh Didik Supriyanto, Khoirunnisa, dan August Mellaz yang diterbitkan oleh Perludem pada 2013, sebagai pelengkap keterangan.
Pendahuluan
MPR menetapkan lima kesepakatan sebelum mengubah konstitusi: pertama, tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945; kedua, tetap mempertahankan NKRI; ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial; keempat, meniadakan Penjelasan UUD 1945 dengan mengangkat hal-hal yang bersifat normatif ke dalam pasal-pasal, dan; kelima, melakukan perubahan dengan cara addendum. Kesepakatan pertama, keempat, dan kelima tuntas seiring dengan selesainya empat Perubahan UUD 1945. Sedang kesepakatan kedua dan ketiga masih terus mencari formula karena rumusan konstitusi yang terkait dengan kesepakatan kedua dan ketiga masih menimbulkan banyak tafsir.
Demi mempertegas sistem pemerintahan presidensial, Perubahan Pertama UUD 1945 antara lain mengatur: masa jabatan presiden (Pasal 7) dan hubungan presiden dan DPR (Pasal 5, 20, 21). Perubahan Ketiga UUD 1945 antara lain mengatur: pemilu presiden (Pasal 6A); pemilu DPR, DPRD, DPD, dan presiden; dan asas pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Pasal 22E). Perubahan Keempat UUD 1945 mengatur pemilu presiden putaran kedua.
Sementara untuk mempertahankan NKRI dilakukan melalui Perubahan Kedua UUD 1945, yang antara lain mengatur: NKRI terbagi atas provinsi, provinsi terbagi atas kabupaten/kota; setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintah daerah menurut asas otonomi dan pembantuan; pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki DPRD provinsi dan kabupaten/kota; pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dikepalai gubernur dan bupati/walikota; anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dipilih melalui pemilu; gubernur dan bupati/walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18).
Pasal-pasal konstitusi yang menunjukkan kuatnya presidensialisme terbatas, sehingga upaya memperkuat presidensialisme mau tidak mau harus dilakukan melalui pemilu sebagai mekanisme politik demokratis untuk menghasilkan pemerintahan. Di sinilah pokok masalahnya, sebab undang-undang pemilu selama ini belum sepenuhnya mengarahkan pasal-pasalnya ke sana.
Menjadi rumit karena UUD 1945 juga memilih presidensialisme pada bentuk pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga bagaimana memperkuat dan mengefektifkan presidensialisme pada pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pemilu adalah tantangan besar undang-undang pemilu.
Dalam sistem pemerintahan parlementer atau parlementarisme, rekayasa pemilu untuk menghasilkan pemerintahan efektif dilakukan dengan mengatur variabel sistem pemilu: besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian saura, ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi dan calon terpilih. Namun dalam presidensialisme di mana terdapat dua jenis pemilu, yaitu pemilu eksekutif dan pemilu legislatif, mengatur jadwal pemilu juga menjadi variabel penting untuk menghasilkan pemerintahan efektif. Sejauh mana undang-undang pemilu cukup tepat mengatur jadwal pemilu jadi fokus tulisan ini.
Tulisan ini juga memperhatikan proses pelaksanaan pemilu, khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, pengaturan jadwal pemungutan dan penghitungan memiliki konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggung penyelenggara, pemilih, peserta, dan calon. Dalam hal ini konstitusi sudah jelas mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan harus berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selengkapnya:
Lampiran
File PDF