HOME / Tulisan

Mengatur Pembentukan Daerah Pemilihan DPR

25 Jan 2025

Mengatur Pembentukan Daerah Pemilihan DPR

Keterangan Ahli Pemohon dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis 20 Oktober 2022 sebagai Keterangan Ahli Pemohon dalam Perkara No 80/PUU-XX/2022. Pemohon adalah Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bersama naskah ini disertakan buku berjudul Alokasi Kursi DPR 560 Ke Provinsi dan Pembentukan Daerah Pemilihan 3-6 Kursi, 3-8 Kursi, dan 3-10 Kursi: Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Suara (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dan Berbasis Data Sensus Penduduk 2010 oleh Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, August Melaz, dan Ismail Fahmi, yang diterbitkan Perludem dan Kemitraan, 2011, sebagai pelengkap keterangan.


Pendahuluan

Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Selanjutnya Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 menjelaskan, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal-pasal tersebut memastikan bahwa DPR untuk mewakili orang dan DPD mewakili wilayah (provinsi). Lalu Pasal 186 UU No 7/2017 menetapkan jumlah anggota DPR 575 orang, dan Pasal 196 UU No 7/2017 menetapkan jumlah anggota DPD 4 orang setiap provinsi.

Dengan demikian, menurut UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen Indonesia menganut sistem dua kamar (bicameral) yang diwujudkan dalam bentuk DPR (mewakili orang) dan DPD (mewakili wilayah). Meskipun demikian, UUD 1945 mengatur bahwa tugas dan wewenang DPR dan DPR tidak seimbang, di mana tugas dan wewenang DPR jauh lebih besar daripada DPD, sehingga sistem parlemen Indonesia masuk kategori soft bicameral. Tentu saja hal ini memengaruhi cara bagaimana DPR dan DPD dipilih.

Lampiran

File PDF

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto