Keterangan Ahli Pemohon dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 22 Januari 2024, sebagai Ahli Pemohon dalam Perkara No 116/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bersama naskah ini disertakan buku berjudul Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliamentary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu oleh Didik Supriyanto dan August Melaz, yang diterbitkan oleh Perludem, 2011, sebagai pelengkap keterangan
Pendahuluan
Penjelasan Umum UU No 7/2017 menyatakan, “Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga daerah.” Penjelasan ini mempertegas ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017, bahwa “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.”
Sistem pemilu proporsional atau disebut juga sistem pemilu perwakilan berimbang adalah sistem pemilu yang mengkonversi suara menjadi kursi secara proporsional atau secara berimbang. Maksudnya, jika Partai A memperoleh suara 20%, maka Partai A juga meraih kursi kurang lebih 20%; jika Partai B memperoleh suara 5%, maka Partai B juga meraih kurang lebih 5% kursi.
Lampiran
File PDF