HOME / Tulisan

Memurnikan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

15 Jul 2025

Memurnikan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Pendahuluan

Pembahasan tentang pemilu selalu menyebut ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang memang mengatur pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Juga Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Padahal terdapat ketentuan-ketentuan awal sekaligus fundamental yang menjadi norma dasar penyelenggaraan pemilu, yaitu alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945.


Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka …”

Sementara Pasal 1 UUD 1945, menyatakan, “ (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Ilmu politik mengenal tiga tujuan pemilu: perwakilan politik, integrasi politik, dan efektivitas pemerintah. Dalam bahasa lain, doktrin hukum tata negara merumuskan tiga tujuan pemilu tersebut: 1) membentuk badan perwakilan rakyat; 2) menjaga keutuhan negara, dan; 3) menciptakan pemerintahan efektif.

Menjaga keutuhan atau keselamatan negara merupakan amanat langsung dari Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Membentuk badan perwakilan rakyat, baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif, merupakan perwujudan paham kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1946. Sementara menciptakan pemerintahan efektif merupakan konsekuensi dari tujuan negara sebagaimana tertera pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebab, tujuan negara tidak mungkin tercapai tanpa pemerintahan efektif.

Dengan meletakkan alinea keempat Pembukaan UUD 1944 dan Pasal 1 UUD 1945 sebagai fundamen untuk merumuskan tujuan pemilu, sebetulnya tampak jelas visi demokrasi yang dikehendaki konstitusi. Pembahasan pemilu yang berangkat dari tujuan pemilu, tidak hanya menghasilkan rumusan yang logis argumentatif dengan standar norma jelas, tetapi juga dapat terhindar dari perdebatan bertele-tele yang dimotivasi oleh kepentingan-kepentingan sesaat.

(Selengkapnya lihat Lampiran PDF)

Lampiran

File PDF

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto