HOME / BUKU

Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan

7 Jan 2025

Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan

Resume Buku

Penulis: Maharddhika dan Nurul Amalia Salabi

Bahasa: Indonesia

Penerbit: Perludem

Cetakan: Pertama, 2021

Tebal: x + 110 halaman

Harga:

Gangguan terhadap hak memilih atau voter suppression mungkin merupakan tema baru yang belum banyak diperbincangkan di Indonesia. Padahal gangguan terhadap pemilih kerap hadir di setiap pemilu. Tentu ini masalah serius karena sudah mencederai hak warga negara dalam memberikan hak politik, yang seharusnya dapat diberikan tanpa diskriminasi dan kesempatan sama.

Isu gangguan terhadap hak memilih mulai menjadi perbincangan saat praktik ini muncul di Amerika Serikat, misalnya dengan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu yang tidak diberikan hak memilih, adanya pengaburan informasi, berita bohong, ataupun intimidasi.

Sejumlah faktor menjadi penyebab gangguan terhadap hak memilih ini, di antaranya egulasi yang bisa secara langsung atau tidak langsung menyebabkan terhambatnya hak memilih seseorang atau sekelompok orang, diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, tidak adanya akses kepada kelompok masyarakat tertentu untuk dapat memberikan hak pilihnya, serta informasi yang tidak komprehensif mengenai tahapan pemilu.

Hal lain yang semakin marak terjadi ialah, informasi yang menyesatkan mengenai pemilu. Informasi menyesatkan ini tidak hanya menyerang kandidat, tetapi juga menyerang tahapan penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara pemilu. Masifnya informasi menyesatkan tidak hanya mengganggu hak memilih warga negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Untuk itulah Perludem berkolaborasi dengan Facebook melakukan kajian awal mengenai gangguan terhadap hak memilih. Kajian ini menggali dua hal, yakni bentuk-bentuk gangguan terhadap hak memilih yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020, dan upaya yang sudah dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan platform media sosial dalam menanggulangi gangguan terhadap hak memilih.

Dalam konteks pemilu di Indonesia, regulasi ternyata juga menjadi salah satu faktor terjadinya gangguan terhadap hak memilih. Sebagai contoh, regulasi yang mewajibkan KTP elektronik sebagai syarat pendaftaran pemilih. Regulasi tersebut menyebabkan warga negara yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP elektronik tak dapat terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses perekaman KPT elekronik belum menjangkau seluruh masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin kota dan komunitas masyarakat adat. Komunitas masyarakat adat yang biasanya tinggal secara nomaden, di wilayah terpencil dan berada di wilayah hutan konservasi, memiliki kesulitan dalam mengakses KTP elektronik. Untuk itulah, ketentuan kewajiban memiliki KTP elektronik ini diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian memutuskan bahwa KTP elektronik tidak menjadi satu-satunya dokumen yang bisa digunakan pemilih untuk dapat memberikan hak pilih. Hak untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh ketentuan atau prosedur administratif apapun yang dapat mempersulit warga negara.

Selain faktor regulasi, dalam konteks Indonesia, penyebaran informasi yang menyesatkan juga semakin marak dalam penyelenggaraan pemilu. Di Pemilu Serentak 2019, beredar luas postingan di media sosial bahwa orang gila diberikan hak pilih. Padahal, konteksnya saat itu ialah memberikan hak pilih kepada seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih. Ada juga disinformasi yang menyebutkan bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana saja sepanjang memiliki KTP elektronik. Faktanya, aturan yang ada hanya memperbolehkan pemilih untuk memilih di TPS sesuai dengan domisili yang tertera di KTP elektronik pemilih.

Disinformasi juga banyak menyerang penyelenggara pemilu. Pada Pemilu Serentak 2019, salah satu disinformasi yang viral yakni adanya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos sebelum didistribusikan pada hari pemungutan suara. Terkait dengan adanya disinformasi ini, sebetulnya salah satu yang dibutuhkan ialah respon cepat penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi ketidakbenaran informasi yang beredar.

Namun, nampaknya penyelenggara pemilu belum memiliki strategi komunikasi untuk menangani disinformasi. Hal ini yang menyebabkan disinformasi cepat menyebar dan bisa saja dipercaya masyarakat, yang kemudian berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Salah satu dampak besar yang masih dirasakan pascapemilu yaitu adanya pembuahan di masyarakat.

Gangguan terhadap hak memilih merupakan salah satu permasalahan dalam pemilu yang sangat berbahaya jika tidak segera ditangani. Sebagai salah satu isu yang belum banyak diperbincangkan, sangat penting adanya kajian lanjutan untuk melengkapi kajian ini. Pemetaan aktor, perumusan regulasi untuk mencegah dan menangani gangguan hak memilih, serta mendorong komitmen seluruh pemangku kepentingan pemilu untuk memastikan tidak adanya gangguan hak memilih menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Pemilu Serentak 2024 semakin dekat, dan sama seperti Pemilu Serentak 2019, memiliki kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang tinggi.

Direktur Eksekutif Perludem

Khoirunnisa Nur Agustyati

Lampiran

File PDF

Buku Lainnya

didiksupriyanto

didiksupriyanto