Editor: Iqbal Basyari
Bahasa: Indonesia
Penerbit: Perludem
Cetakan: Pertama, 2024
Tebal: 137 halaman
Harga:
Sebagai lembaga yang punya mandat melakukan penelitian, pemantauan, dan pendidikan pada bidang pemilu dan demokrasi, proses penegakan hukum
pemilu selalu menjadi fokus Perludem. Salah satu fase penting dari penegakan hukum pemilu itu adalah proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, pada tahapan perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK, Perludem melihat dari dekat bagaimana Sang Pengawal Konstitusi memainkan peran dalam mewujudkan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Buku ini merupakan rangkuman dari berbagai macam kegiatan pemantauan Perludem terhadap proses perselisihan hasil pemilu di MK. Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Perludem mempersiapkan aktivitas pemantauan untuk persidangan perselisihan hasil pemilu di MK. Kami melatih lebih kurang 15 orang mahasiswa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum. Penelitian ini ditujukan untuk membangun formula data, untuk melihat statistik perselisihan hasil pemilu dari berbagai aspek secara kuantitatif. Selain mengumpulkan data kuantitatif, buku ini juga menyajikan analisis terhadap proses pemeriksaan dan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024.
Pekerjaan ini ternyata tidak mudah. Selain jumlah perkara PHPU terbilang banyak, melakukan kategorisasi terhadap permohonan dari partai politik yang berbeda, serta masalah hukum dan persebaran daerah pemilihan begitu banyak, memberikan tantangan tersendiri bagi tim peneliti Perludem. Namun pada akhirnya, pekerjaan ini bisa dituntaskan, meskipun membutuhkan waktu lebih panjang dari yang diperkirakan.
Dari hasil pemantauan dan analisis yang kami lakukan, di dalam pemilu presiden, termasuk juga pada pemilu legislatif, dominasi dalil permohonan yang disampaikan justru berkaitan dengan kecurangan dan keterpenuhan syarat calon maupun pencalonan. Bahkan, di dalam pemilu presiden, dua pasangan calon yang mengajukan permohonan ke MK, tidak lagi fokus pada perselisihan suara, melainkan praktik curang yang terjadi selama pemilu presiden. Di dalam PHPU Pemilu presiden 2024 untuk pertama kali ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Dari delapan orang hakim konstitusi yang memeriksa perkara –minus Anwar Usman yang punya konflik kepentingan dengan Gibran sebagai calon wakil presiden– tiga orang hakim konstitusi berpendapat, mestinya permohonan para pemohon di dikabulkan sebagian, dengan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi.
Untuk PHPU pemilu legislatif, bagian yang cukup mengejutkan adalah naiknya jumlah permohonan yang dikabulkan oleh MK. Temuan penting lagi dari PHPU pemilu legislatif adalah beberapa perkara yang dikabulkan adalah berkaitan dengan kelalaian KPU yang sengaja tidak mematuhi ketentuan syarat calon dan pencalonan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif. Dua persyaratan calon dan pencalonan yang dikoreksi oleh MK adalah terkait dengan syarat mantan terpidana dan kewajiban partai politik mencalonkan 30% perempuan di dalam setiap daerah pemilihan. Dalam dua perkara ini MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam cakupan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan PHPU Pemilu 2024 tidak cukup hanya dibaca pada bagaimana putusan itu dikeluarkan, tetapi MK juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa datang. Hal ini seharusnya dipedomani bukan hanya pada pembentuk undang-undang yang akan melakukan revisi atas undang-undang pemilu dan pilkada, tetapi juga kepada seluruh aktor pemilu baik itu penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk menjalankan rekomendasi dari MK.
Akhirnya atas nama Perludem, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penulis yang telah dengan tekun dan sabar menyelesaikan buku ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Mas Iqbal Basyari yang telah membantu untuk membaca dan mengedit tulisan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada USAID yang telah mendukung kami di dalam inisiatif pemantauan dan penulisan buku ini.
Sebagai karya akademik, buku ini tentu tidak sempurna. Kajian akademik berikutnya tentu akan terus memberikan penguatan, koreksi, dan perkembangan baru terhadap penguatan MK dalam penyelesaian PHPU. Apalagi periode Desember 2024 - Maret 2025 MK akan menjalankan peran yang penting lagi, yakni menyelesaikan PHPU Pilkada 2024. Semoga upaya penguatan demokrasi konstitusional tidak pernah berhenti.
Depok, Desember 2024
Khoirunnisa Nur Agustyati
Direktur Eksekutif Perludem
Lampiran
File PDF