Editor: Abdul Gaffar Karim dan Wegik Prasetyo
Bahasa: Indonesia
Penerbit: IRCiSoD
Cetakan: Pertama, 2022
Tebal: 478 halaman
Harga:
Ada dua aspek penting yang penting untuk diberi catatan khusus tentang isi buku ini. Pertama adalah terasanya persaingan perspektif dalam melihat peran KPU dan Bawaslu. Ini tertangkap secara eksplisit di tulisan-tulisan Nur Hidayat Sardini, Bambang Eka Cahya Widodo, Aminuddin Kasim, Didik Supriyanto, Valina Singka Subekti, dan beberapa yang lain secara lebih implisit.
Kedua lembaga berada dalam tarik-menarik kewenangan, terutama di masa awal. Lembaga pengawas pemilu dibentuk oleh KPU, dengan kewenangan yang semula terbatas. Bagi sebagian kalangan, idealnya Bawaslu berhenti di situ, dan segera beralih menjadi sesuatu yang lebih fokus pada aspek legal, semacam lembaga peradilan pemilu.
Bawaslu, dalam pandangan ini, tidak sepatutnya malah menjadi permanen dan menyerap banyak anggaran. Namun, bagi kalangan yang lain, Bawaslu idealnya memang dipermanenkan, sebab kebutuhan akan pengawasan pemilu dengan dikawal oleh sebuah lembaga masih tinggi di negeri ini.
Status permanen yang kini didapat oleh Bawaslu adalah hasil perjuangan panjang yang cukup berat di masa awal. Perjuangan itu sendiri, bagi pendukung pandangan ini, adalah keniscayaan sejarah. Tanpa kehadiran lembaga pengawas yang permanen, pemilu di Indonesia akan semakin sulit diawasi, sementara civil society belum sepenuhnya terkonsolidasi untuk bisa memainkan peran pengawasan secara struktural.
Perbedaan sudut pandang seperti ini akan terus ada di masa depan. Tarik-menarik dalam relasi antara KPU dan Bawaslu akan tetap mewarnai politik elektoral Indonesia hingga tercapai ‘kesepakatan’ yang betul-betul diterima luas oleh para penyelenggara pemilu.
Saat ini, kehadiran DKPP membuat hubungan lembaga penyelenggara pemilu menjadi lebih rumit, sebagaimana lazimnya relasi kekuasaan yang bersifat segitiga di manapun. Ke mana pola relasi ini mengarah, masih harus kita
tunggu.
Hal kedua yang menarik untuk ditandai adalah tidak munculnya renungan dari para penulis tentang ambiguitas posisi mereka di lembaga penyelenggara pemilu. Hampir tidak ada tulisan tentang ‘mengapa saya di sini’ dan ‘mengapa saya memainkan peran seperti ini.’ Renungan berisi keluhan yang muncul di naskah ini lebih tertuju pada kesulitan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu karena faktor-faktor regulasi, keuangan, lingkungan politik, hingga relasi dengan sekretariat.
Tak ada yang satu tulisan pun yang menimbang-nimbang satu hal ini: lembaga penyelenggara pemilu (khususnya KPU tapi juga Bawaslu) adalah state auxiliary agencies yang membuka pintu bagi masuknya elemen-elemen civil society ke serambi ranah negara. Para komisioner di komisi pemilihan umum manapun (untuk kasus Indonesia berarti juga para pimpinan badan pengawasan pemilu) adalah orang-orang dari civil society yang diundang untuk mengelola sebuah lembaga dengan dukungan birokrasi negara.
Kehadiran mereka di situ punya satu misi: membawa kegelisahan civil society ke ranah negara. Para komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu di setiap level seyogyanya berpegang pada “kegelisahan civil society” itu. Tapi potensi untuk “tetap gelisah” itu cenderung sirna, antara lain karena para anggota lembaga penyelenggara pemilu itu malah diperlakukan (dan cenderung berperilaku) sebagai pejabat negara.
Mereka memperoleh pemasukan rutin yang tidak kecil, serta fasilitas perumahan dan kendaraan yang menyerupai pejabat negara yang sebenar-benarnya. Ini berbahaya, sebab mereka bisa tak lagi punya energi untuk gelisah. Sesungguhnya, kami berharap di buku ini ada renungan tentang kegelisahan yang tak mudah dirawat itu. Tapi tidak ada.
Barangkali kita masih perlu menantikan jilid kedua buku serupa. Siapa tahu ada mantan penyelenggara pemilu yang punya catatan renungan tentang hal itu. Mari kita tunggu, sebab pasti masih banyak renungan-renungan yang belum tertampung tentang pengalaman para pendekar garda depan itu dalam menjaga amanat demokrasi elektoral.
Abdul Gaffar Karim dan Wegik Prasetyp
Lampiran
File PDF