Mengacu pada tujuannya, yakni membangun sistem presidensial efektif, Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 perlu dikembangkan dengan memperluas lingkup tujuan putusan, yaitu mengefektifkan pemerintahan daerah, dengan cara menyerentakkan pemilihan kepala daerah dengan pemilu DPRD. Dengan demikian pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sejalan dengan tujuan dari keluarnya putusan MK tersebut.