Perludem mengajukan ahli Philips Vermonte dan Didik Supriyanto dalam Perkara Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menggugat konstitusionalitas ketentuan ambang batas parlemen (4%) dalam UU No 7/2017.
Menurut Philips pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mestinya dilakukan atas pertimbangan rasional agar tidak terus menerus menjadi arena negosiasi di antara pembentuk undang-undang.
Sementara Didik Supriyanto menegaskan bahwa ambang batas parlemen 40 persen telah meningkatkan suara berbunga sehingga sistem pemilu proporsional untuk memilih DPR dan DPRD justru hasilnya tidak proporsional. Selain itu tujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian juga terbukti gagal.