Saya senang membaca Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 setebal 283 halaman yang bertaburan istilah presidential threshold. Semoga ini dokumen resmi terakhir yang menggunakan istilah tersebut.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kebijakan presidential threshold tidak konstitusional sehingga tidak boleh diberlakukan lagi pada pemilu presiden mendatang. Putusan ini disambut hangat banyak kelangan, termasuk partai politik yang dulu menyetujuinya.
Saya tidak akan mengulas substansi Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 tersebut. Sudah banyak yang membahas putusan yang dimohonkan oleh Enika Maya Oktavia dkk, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu.
Bahkan, tulisan saya sebelumnya, hanya mengingatkan ada PR serius bagi pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional: di satu pihak, diminta membebaskan partai politik peserta pemilu DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden; di pihak lain, harus mencegah dominasi partai politik atau gabungan partai politik tertentu untuk mengajukan pasangan calon. Apa yang disebut dominasi? Bagaimana mengukurnya? Tidak gampang mengaturnya.
Kali ini saya mengingatkan kembali soal sepele, yang bagi sebagian besar orang dianggap tidak penting, tetapi bagi saya hal itu menunjukkan ketidakpahaman kita tentang konsep sistem pemilu. Maklum, karena separuh dari usia Republik ini berlangsung dalam era otoritarianisme sehingga bangsa ini belum memiliki pengetahuan dan pengalaman banyak dalam mengurus pemilu demokratis.
Oleh karena itu, ketika para politisi mengeluarkan istilah presidential threshold saat membahas RUU Pemilu Presiden –kemudian menjadi UU No 42/2008, banyak pihak terkesima, termasuk para akademisi dan pemantau pemilu. Menggunakan istilah asing dalam membahas isu pemilu memang tampak keren, seperti memahami sesuatu yang tidak dipahami awam.
Namun ketidakpahaman atau ketidakkritisan, menyebabkan salah kaprah terjadi dan terus berlangsung hingga kini. Dalam dunia komunikasi atau ilmu bahasa, salah kaprah adalah penggunaan bahasa yang salah, tetapi terus digunakan sehingga seakan-akan menjadi benar. Presidential threshold termasuk kategori itu.
Saya ingat, pasca-Pemilu 2004, DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU No 12/2003 yang mengatur pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan UU No 23/2003 yang mengatur pemilu presiden. Pembahasan berlangsung paralel sehingga dibentuk Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pansus RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pembahasan RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, salah satu isu pentingnya adalah menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Muncullah diskusi tentang parliamentary threshold untuk menggantikan electoral threshold yang dianggap tidak efektif karena hanya bisa menyaring peserta pemilu.
Sementara itu, dalam pembahasan RUU Presiden dan Wakil Presiden, salah satu isu pentingnya adalah mendorong koalisi besar untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 15% suara pemilu DPR atau 20% kursi DPR agar bisa mengajukan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2003, dianggap tidak mencukupi sehingga harus dinaikkan angkanya.
Nah, karena dalam pembahasan RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terjadi perdebatan berapa angka persentase parliamentary threshold, maka agar tampak keren anggota Pansus RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan istilah presidential threshold untuk membahas berapa angka persentase kepemilikan minimal suara pemilu DPR atau kursi DPR.
Sama dengan istilah parliamentary threshold, yang diungkapkan anggota RUU Pansus Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, istilah presidential threshold yang dilontarkan anggota Pansus RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, juga disambar begitu saja oleh media massa dan disambut antusias oleh para akademisi, pemantau pemilu, dan penggerak demokrasi lainnya.
Padahal itu adalah dua konsep pemilu yang berbeda. Parliamentary threshold adalah kebijakan untuk membatasi partai politik masuk parlemen dengan menetapkan jumlah minimal suara. Sedangkan presidential threshold adalah kebijakan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil dengan menetapkan jumlah minimal suara pemilu DPR atau kursi DPR. Yang pertama mengatur tentang hasil pemilu; yang kedua mengatur tentang pencalonan.
Konsep parliamentary threshold sudah lazim diterapkan di negara-negara penganut sistem pemilu proporsional, baik dalam sistem parlementer (hanya sekali pemilu legislatif), maupun sistem presidensial (dua kali pemilu: legislatif dan eksekutif). Namun presidential threshold tidak ada dalam khasanah ilmu politik dan ilmu pemilu, juga tidak ada di negara-negara penganut sistem presidensial yang mengharuskan adanya pemilu presiden.
Makanya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan batas minimal kepemilikan suara atau kursi agar partai politik atau koalisi partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, di berbagai negara menganut sistem presidensial, MK tidak menemukan praktik tersebut.
Jadi, istilah presidential threshold itu murni produksi para politisi yang membahas RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden –kemudian menjadi UU No 42.2008– yang diterima dan ditasbihkan oleh media massa melalui pernyataan akademisi dan pemantau pemilu. Nah, celakanya, meskipun istilah tersebut tidak ada dalam undang-undang, MK juga menggunakan istilah tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan putusannya.
Padahal kalau memang mau mensejajarkan konsep presidential threshold dengan parliamentary threshold maka ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itulah yang bisa disebut dengan presidential threshold. Sejajar dengan ketentuan parliamentary threshold yang menyaring partai politik bisa masuk parlemen, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UU mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Ketentuan itu berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Nah, Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 telah menghentikan ketentuan tentang batas minimal kepemilikan suara atau kursi DPR agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tentu saja putusan tersebut juga mengakhiri salah kaprah penggunaan istilah presidential threshold.