Perludem Gugat UU No 7/2017 Minta KPU Berwenang Menetapkan Daerah Pemilihan
25 Jan 2025
Perludem mengajukan gugatan judicial review terhadap UU No 7/2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem berharap yang berwenang menentukan daerah pemilihan adalah KPU, bukan pembuat undang-undang.
Menurut Perludem, pembentukan daerah pemilihan oleh pembentuk undang-undang sebagaimana terdapat dalam Lampiran UU No 7/2017 menyebabkan terjadinya pengabaian prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat 5 UU No 7/2017:
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Perludem meminta pasal di atas dimaknai secara bersyarat.
"Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU," demikian permohonan Perludem yang dikutip dari permohonan yang dilansir MK, Senin (1/8/2022).