HOME / Tulisan

PKS Gugat Pemilu DPRD Gorontalo, 4 Partai Politik Tidak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 Apr 2025

PKS Gugat Pemilu DPRD Gorontalo, 4 Partai Politik Tidak Penuhi Kuota 30% Perempuan

PKS meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi 4 partai politik peraih kursi Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6. Keempat partai itu: PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

PKS mengklaim, 4 partai politik tersebut tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun, tetap diloloskan KPU sebagai Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan 6.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PKS Arah Mardani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Ada empat parti politik dari 18 parpol yang mengajukan calonnya tidak memenuhi keterwakilan PKS meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi 4 partai politik peraih kursi Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6. Keempat partai itu: PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

n perempuan minimal 30 persen pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo, yakni PKB sebesar 27,27 persen, Gerindra 27,27 persen, NasDem 27,27 persen dan Demokrat 27,27 persen," kata Arah.

Sedangkan, lanjut Arah, PKS dengan suara 7.343, memenuhi keterwakilan perempuan 36,36 persen justru tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan 6.

"Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga seharusnya PKS memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 36,36 persen," jelas Arah.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto