Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri perdebatan panjang: pilkada rezim otonomi daerah versus pilkada rezim pemilu. Selanjutnya, pengaturan pilkada harus diintegrasikan ke dalam undang-undang pemilu.
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu, yakni UU No 7/2017 dan perubahannya banyak kekurangan dan kesalahan. Demikian juga dengan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pilkada, yakni UU No 1/2015 dan perubahan. Dua undang-undang itu berkali-kali dikoreksi MK. Karena itu revisi dua undang-undang tersebut merupakan keniscayaan.
Pemerintah dan DPR sudah memasukkan dua undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Masing-masing diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan UU No 1/2015 sudah masuk prolegnas tahun sebelumnya sehingga pada Prolegnas Prioritas 2025 sifatnya carry over. UU No 1/2015 tercantum dalam nomor urut 25 dan UU No 7/2017 nomor urut 26 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.