Jumat (3/1/25) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi hadiah tahun baru kepada pemilih Indonesia: penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Disebut hadiah, karena sudah sejak lama aturan tentang syarat pengajuan presiden dan wakil presiden ini dipersoalkan, tetapi MK selalu bergeming.
Ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu pertama kali tertera dalam UU No 23/2003. Undang-undang ini mengatur, bahwa partai politik atau koalisi partai politik harus memiliki minimal 15% kursi DPR atau 20% suara pemilu DPR. Namun dalam ketentuan peralihan diatur, untuk Pemilu Presiden 2004 ambang batasnya cukup 3% kursi DPR atau 5% suara pemilu DPR.
Ketentuan itu diubah melalui UU No 42/2008, bahwa politik atau koalisi partai politik harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara pemilu DPR. Ketentuan ini langsung diberlakukan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Ketika pemilu presiden diserentakkan penyelenggaraannya dengan pemilu presiden melalui UU No 7/2017, ketentuan ambang batas pencalonan itu tetap berlaku.
Persyaratan kepemilikan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara pemilu DPR masih masih bisa diterima logika, ketika pemilu presiden diselenggarakan secara berurutan setelah pemilu legislatif, seperti terjadi pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Sebab, jarak antara pemilu DPR dengan pemilu presiden yang hanya tiga bulan, hasil pemilu DPR bisa dijadikan dasar penghitungan kursi atau suara.
Namun ketika pemilu legislatif dan pemilu presiden diserentakkan, menjadi tidak bisa diterima akal sehat karena yang dipakai dasar perhitungan adalah pemilu DPR lima tahun sebelumnya. Karena jeda satu periode pemilu menghasilkan perolehan suara dan kursi yang berbeda, bahkan sering signifikan.
Makanya, ketika UU No 7/2017 lahir, gugatan terhadap ketentuan ini datang bertubi-tubi. Meski demikian, MK sepertinya masih memegang prinsip open legal policy, bahwa soal syarat pengajuan calo adalah kewenangan pembuat undang-undang. Setidaknya ada 33 gugatan yang dinegasikan oleh hakim-hakim konstitusi dari periode ke periode berikutnya.
Tentu MK punya alasan mengapa harus mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan tersebut. Pertama, demi penguatan sistem pemerintahan presidensial karena partai-partai politik didorong berkoalisi untuk mengusung dan mendukung presiden terpilih. Kedua, koalisi partai-partai politik juga dapat mempercepat proses penyederhanaan sistem kepartaian.
Namun setelah ambang batas pencalonan presiden diterapkan pada lima kali pemilu, dua tujuan tersebut tidak tercapai. Justru terjadi ekses negatif: pemilih tidak punya banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden, karena partai-partai politik cenderung berkelompok untuk mengajukan dua pasangan calon saja sehingga menimbulkan pemilahan politik yang membahayakan.
Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan semangat pembentuk konstitusi yang melahirkan Pasal 6A UUD 1945. Oleh karena itu dalam Perkara No 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika maya Oktavia dkk, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, MK mengabulkan gugatan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Selanjutnya MK menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun soal metode pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, MK menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang dengan koridor sebagai berikut:
“.... Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU 7/2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
2) Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3) Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4) Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan
5) Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).”
Pertimbangan hukum MK tersebut memastikan, bahwa setiap partai politik peserta pemilu DPR berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Malah mereka yang tidak mengajukan pasangan calon diberi sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. MK juga mengingatkan bahwa pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden jangan sampai didominasi oleh partai politik atau koalisi partai politik tertentu.
Pengertian dominasi tentu bisa menimbulkan perdebatan, sebab kata tersebut masih abstrak dan tidak menunjuk pada angka atau jumlah tertentu. Katakanlah, kata “dominasi” itu diterjemahkan ke angka 50% lebih, pertanyaannya, persentase terhadap apa? Sebab, perolehan suara atau kursi DPR hasil pemilu sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar lagi.
Atau katakanlah, koalisi partai-partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lebih dari 50% dari seluruh total partai politik peserta pemilu DPR. Namun ketentuan seperti ini seakan buta pada realitas politik, bahwa partai politik peserta pemilu DPR beragam jenisnya: partai politik baru, partai politik tidak lolos ambang batas parlemen, partai politik memiliki kursi di parlemen –yang bisa dibagi kursi kecil, sedang, besar.
Masih cukup waktu buat pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur metode pencalonan presiden. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah sebaiknya segera persiapkan RUU Pemilu untuk merevisi atau mengganti UU No 7/2017 agar mendapatkan masukan dari banyak kalangan: partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang selama ini peduli dengan pemilu demokratis.