HOME / Tulisan

Mantan Anggota KPU dan Bawaslu Jadi Ahli PHPU, Berapa Honornya?

17 Feb 2025

Mantan Anggota KPU dan Bawaslu Jadi Ahli PHPU, Berapa Honornya?

Makin banyak mantan anggota KPU dan Bawaslu menjadi ahli dalam perkara sengketa hasil pemilu. Mereka tak malu mempromosikan diri.

Tiga kawan hampir bersamaan mengirimkan screenshot pesan di Whatsapp yang ditulis oleh mantan anggota KPU. Ada beberapa pesan yang ditujukan kepada tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bunyi pesan itu tak jauh beda dengan promosi diri. “Sebagai mantan Divisi Hukum KPU RI, saya relatif dapat menjelaskan prosedur yang benar soal pencalonan dan tata cara verifikasi ijazah,” bunyi pesan itu kepada kuasa hukum sambil berharap bisa disampaikan kepada pasangan calon yang dibelanya.

Ya, sejak Pemilu 2014, kita sering menyaksikan mantan anggota KPU atau Bawaslu duduk di samping pemohon atau pihak terkait. Sampai di tahun itu, saya belum pernah melihat mantan anggota KPU menjadi ahli termohon. Sebagai termohon, KPU lebih memilih akademisi sebagai ahli.

Namun dalam PHPU Pilkada 2024 ini, saya menyaksikan mantan anggota KPU menjadi ahlinya KPU daerah. Bahkan dia tampil di beberapa perkara yang berbeda. Artinya, dia menjadi ahli termohon beberapa daerah. Saya kira, mantan anggota KPU ini juga melakukan promosi diri meskipun lebih halus atau tertutup. Apalagi anggota KPU daerah, dulunya, dia yang mengangkatnya.

Mengapa banyak mantan anggota KPU dan Bawaslu yang mempromosikan diri atau menyediakan dirinya jadi ahli para pihak? Jawaban kerennya: demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman adalah kunci membuka kebenaran dan menegakkan keadilan.

Tentu ada motif lain: uang! Jika tidak, mengapa harus melakukan promosi diri, seakan-akan paling ahli. Bahkan nadanya menjamin kemenangan. Berapa besar harga ahli dalam persidangan PHPU, saya tidak tahu persis.

Kalau ahlinya KPU daerah tentu lebih murah daripada ahlinya partai politik atau pasangan calon. Sebab, KPU memberikan honor ahli sesuai standar APBN.

Tetapi konon, partai politik atau pasangan calon yang diuntungkan keputusan KPU (yang digugat) juga membantu memberi honor ke ahlinya KPU. Tentu hal ini tidak mungkin tanpa usaha dari anggota KPU sendiri. Jika ini benar, maka ahli KPU pun honornya tidak kalah besar dari ahlinya peserta pemilu.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto