HOME / Tulisan

Bukan Soal Manajemen, Masih Banyak Petugas Pemilu Meninggal

17 Jan 2025

Bukan Soal Manajemen, Masih Banyak Petugas Pemilu Meninggal

KPU sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan. Kenyataannya, pada Pemilu 2024 terdapat 289 petugas pemilu meninggal dunia.

KPU menyatakan, pada Pemilu 2024 jumlah petugas pemilu ad hoc yang meninggal dunia sebanyak 289 orang. Jumlah ini lebih rendah dari Pemilu 2019, yang mencapai 894 orang. Demikian dilaporkan Kompas.id edisi Kamis (23/1/2025).

Jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut adalah jumlah yang dilaporkan kepada KPU. Kenyataannya, menurut pengakuan beberapa anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, banyak juga yang tidak dilaporkan karena kendala komunikasi.

Desa-desa di pedalaman Kalimantan dan Papua, serta desa-desa di kepulauan Maluku dan Maluku Utara, komunikasi tidak lancar. Setelah hari H pemungutan dan penghitungan suara di TPS, bersamaan dengan berkas pemungutan dan penghitungan suara, dilaporkan sejumlah orang sakit karena kelelahan. Tetapi setelah itu tidak diketahui nasibnya, sembuh atau meninggal dunia.

Kenyataan bahwa pemilu serentak legislatif-presiden atau dikenal dengan pemilu lima kotak, menyebabkan banyak petugas pemilu lapangan meninggal dunia, mengingatkan pada gugatan terhadap UU No 7/2017 yang dimohonkan oleh sejumlah petugas KPPS dalam Perkara No 16/PUU-XIX/2021.

Mereka yang melakukan gugatan tersebut adalah: (1) Akhid Kurniawan dan (2) Dimas Permana Hadi, KPPS di Bantul dan Sleman DI Yogyakarta, (3) Heri Darmawan dan (4) Subur Makmur, KPPS di Kota Depok Jawa Barat. Mewakili kawan-kawannya yang jadi korban pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mereka minta agar MK mengubah format pemilu.

Intinya, jika pemilu lima kota terus dipertahankan, maka petugas pemilu lapangan, khususnya KPPS akan tetap menjadi korban, karena beban pekerjaan yang demikian besar sehingga menjadikan petugas pemilu kelelahan. Mereka yang lelah kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia.

Oleh karena itu mereka minta kepada MK agar pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipisahkan dari pemilu anggota DPR dan DPD dan pemilu presiden. Sesuai dengan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden tidak boleh dipisahkan. Sedangkan pemilu anggota DPRD dan pilkada, mau disatukan atau dipisahkan dari pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden, merupakan wewenang pembuat undang-undang.

Atas tuntutan tersebut, MK menolak. MK bersikukuh bahwa pemisahan pemilu DPRD dan pilkada dari pemilu anggota DPR dan DPD dan pemilu presiden, merupakan wewenang pembuat undang-undang. MK menutup mata bahwa pemilu lima kotak menyebabkan KPPS kelebihan beban pekerjaan sehingga kelelahan, sakit, dan meninggal dunia.

Bagi MK, masalah beban pekerjaan KPPS itu semata-mata masalah manajemen pemilu, sehingga menjadi tugas KPU untuk menciptakan sistem manajemen pemungutan dan penghitungan suara yang lebih ramah kepada petugas KPPS sehingga bisa dihindari kelelahan, sakit, danmeniggalp dunia. Singkatnya, bagi MK, banyaknya korban meninggal dunia, buka karena sistem pemilu, dalam hal ini pengaturan jadwal berbagai jenis pemilu, tetapi lebih karena masalah manajemen yang menjadi tanggung jawab KPU.

Berikut kutipan pertimbangan hukum dalam Perkara No 16/PUU-XIX/2021:

“Menurut Mahkamah, beban kerja yang berat, tidak rasional dan tidak manusiawi sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilihan umum yang merupakan bagian dari implementasi norma. Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen atau tata kelola pemilihan umum yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak. Sehingga, apa pun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat tergantung pada bagaimana manajemen pemilihan umum yang didesain oleh penyelenggara pemilihan umum, tentu dengan dukungan penuh dari pembentuk undang-undang beserta stakeholders terkait.”

Gugatan KPPS tersebut dilakukan pada April 2021 atau dua tahun setelah Pemilu 2019. Gugatan ini juga dipicu oleh pembatalan revisi UU No 7/2017 sehingga usulan dari banyak pihak untuk mengubah format pemilu lima kotak menjadi lebih sederhana dan seimbang, juga tidak berarti apa-apa.

Kini, setelah Pemilu 2024 diselenggarakan dengan format pemilu lima kotak sebagaimana Pemilu 2019, ternyata masih menelan korban, setidaknya 289 orang. Padahal berbagai upaya mitigasi sudah dilakukan oleh KPU, antara lain merekrut petugas KPPS berusia muda dan tidak mengalami penyakit tertentu.

Memang jumlah KPPS yang meninggal berkurang jika dibandingkan Pemilu 2019. Tetapi kita tidak bisa mengabaikan begitu saja nyawa 289 orang. Mereka adalah warga negara yang dengan sungguh-sungguh berpartisipasi untuk menyukseskan pemilu, tetapi yang didapatkan malah kematian.

Masih tingginya jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2024, jelas menunjukkan ini bukan sekadar masalah manajemen. Berbagai upaya KPU untuk menciptakan manajemen yang ramah terhadap petugas pemilu lapangan –seperti diminta MK– ternyata hasilnya jauh dari harapan. Hal ini menunjukkan, bahwa sesungguhnya ini bukan masalah manajemen, tetapi masalah sistem.

Pemilu serentak legislatif-presiden yang menggabungkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilu presiden, jelas-jelas menjadikan beban penyelenggaraan menjadi unmanageable. Beban pekerjaan yang tidak mungkin ditanggung petugas pemilu, khususnya petugas pemilu di TPS, yaitu KPPS.

KPPS sudah bekerja hari H-1 saat menyiapkan TPS dan mengambil logistik pemilu (surat suara dan perlengkapannya) dari PSS (kantor desa/kelurahan) atau bahkan dari PPK (kantor kecamatan). Mereka bekerja sampai tengah malam. Padahal besok paginya jam 07.00 harus mulai pemungutan suara.

Pemungutan suara dilakukan sampai pukul 13.00 lalu dilanjutkan penghitungan suara. Di sinilah masalah berat itu bermunculan. Ketika penghitungan suara pemilu presiden dan pemilu DPD, relatif ringan karena jumlah calon sedikit: dua atau tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, lalu sepuluh sampai dua puluh calon anggota DPD.

Tetapi dalam pemilu legislatif dengan 15 partai politik peserta pemilu di mana masing-masing mengajukan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka untuk daerah pemilihan berkursi 3, terdapat 15 partai politik kali 3 lembaga legislatif, kali 3 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 135 calon; jika terdapat 7 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 315 calon; jika terdapat 10 kursi di daerah pemilih, sama dengan 450 calon; jika terdapat 12 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 540 calon.

Artinya dalam menghitung suara petugas pemilu harus memperhatikan suara yang mungkin diperoleh 15 partai politik dan suara yang mungkin diperoleh 135-540 calon. Ini pekerjaan melelahkan, sehingga bila terjadi salah hitung (dan itu diketahui setelah rekap), maka harus dilakukan penghitungan suara ulang.

Pekerjaan penghitung suara ini jika lancar selesai tengah malam. Lalu dilanjutkan pengisian berbagai macam formuir sehingga baru tuntas hingga subuh. Jika terjadi salah hitung atau salah teknis lainnya, maka harus dilakukan penghitungan suara ulang, hingga proses administrasi di TPS baru selesai keesokan harinya. Atau jika sudah kecapekan, karena diburu waktu petugas akhirnya tidak mau pusing lagi bila terjadi salah hitung.

Jadi, selama pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disatukan dalam pemilu legislatif, seberat itu pula beban pekerjaan yang harus ditanggung petugas KPPS. Sebab, ini bukan masalah manajemen, tetapi masalah sistem, di mana penggabungan tiga jenis pemilu legislatif menyebabkan pekerjaan teknis melampaui batas kekuatan manusia normal.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto