Philip Vermonte dan Didik Supriyanto menyatakan, kebijakan ambang batas parlemen dalam UU No 7/2017 perlu ditinjau ulang. Perlu rasionalitas dan rumus jelas dalam menetapkan angkanya.
Philip Vermonte adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia dan Didik Supriyanto adalah peneliti dan penulis pemilu. Mereka adalah ahli pemilu yang dihadirkan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 7/2017.
Menurut Philips, besaran ambang batas menjadi kompromi politik di antara pembentuk undang-undang sehingga angka berubah terus. Sebagai suatu kebijakan politik yang berdampak terhadap kesempatan partai politik terpilih meraih kursi DPR, angka ambang batas perlu dipastikan rumusnya sebagaimana metode konversi suara menjadi kursi menggunakan rumus divisor sainte-lague.
Sementara Didik Supriyanto menegaskan menyederhanakan sistem kepartaian bukan mengurangi jumlah partai politik di parlemen, melainkan menurunkan sistem multipartai ekstrem ke multipartai moderat. Ia menegaskan, penggunaan ambang batas parlemen (2,5%, 3,5%, 4%) terbukti gagal menyederhanakan sistem kepartaian. Jika memang hendak mencapai sistem multipartai moderat maka besaran daerah pemilihan yang harus diperkecil menjadi 3 hingga 6 kursi.
Selengkapnya baca:
Link Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19941