Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu gubernur dan bupati walikota serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari pemilu presiden dan anggota DPR dan DPD. Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031.
Putusan MK tersebut dibacakan pada Kamis (26/6) dan disepakati semua hakim konstitusi, alias tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion. Putusan Perkara No 135/PUU-XXII/2024 dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Untuk pertama kalinya pemilu nasional akan digelar pada 2029 dan pemilu daerah digelar pada 2031.
Konsekuensi atas putusan MK tersebut, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 bisa saja diperpanjang sampai terpilihnya anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu Daerah 2031. Demikian juga dengan masa jabatan gubernur dan bupati/walikota hasil Pilkada 2024. Pengaturan masa transisi ini menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan RUU Pemilu.
Link Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23414